Minggu, 09 Desember 2012

Hubungan Migrasi Dengan Kejahatan



Terjadinya migrasi (perpindahan) penduduk dari sebuah tempat atau negara ke tempat lain dari waktu ke waktu terus mangalami perubahan. Perubahan migrasi tidak hanya dipengaruhi demograsi saja, namun cukup kompleks mulai dari ekonomi, politik, konflik sampai perubahan iklim.

Faktor perubahan iklim juga mempengaruhi terjadinya migrasi suatu bangsa”. Munz mencontohkan abad 20 melanda beberapa negara yang terjadi konflik seperti India, Bangladesh, Israel, Palestina, hingga Cina dan Taiwan. Sementara di akhir abad 20, konflik etnik melanda Bosnia, Sudan, Kongo dan lain-lain. Munz menilai karakteristik migrasi dunia saat ini menunjukkan sebuah tren seperti populasi yang menua, maupun turunnya tingkat fertility (kelahiran). “memang tidak merata, seperti Indonesia dan India tingkat fertilitynya masih tetap naik”, ujarnya.

Dalam diskusi itu Munz juga menyinggung adanya perbedaan kebijakan migrasi di AS dengan Eropa. Di AS menurutnya lebih terbuka terkait migrasi. Berbeda dengan Eropa yang cenderung lebih ketat memberlakukan kebijakan migrasi. Ini disebabkan masyarakat 'pribumi' Eropa yang menilai migrasi hanya akan membebani keuangan negara. Hampir sama seperti yang terjadi di Arab yang juga cukup ketat menerapkan kebijakan mengenai migrasi ini.

B. Bentuk bentuk kejahatan

 Beberapa bentuk kejahatan yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Menurut Undang Undang Nomor  5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi  United Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori kejahatan lintas negara yakni
a.     Pencucian uang
b.     Korupsi
c.      Perdagangan manusia
d.      Penyelundupan
e.      Migran serta produksi
f.      Perdagangan gelap senjata api
Konvensi juga mengakui kejahatan  terorisme dan narkoba  termasuk dalam kategori kejahatan.

2.      Menurut ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ) bentuk bentuk kejahatan ini yakni :

a.  Perdagangan gelap narkoba
b.  Perdagangan manusia
c.  Sea Piracy ( Pembajakan Laut )
d.  Penyelundupan senjata
e.  Pencucian uang
f.  Terorisme
g.  International Economic Crime
h.  Cyber Crime

Sumber:
www.Google.com
http://www.ugm.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar